Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yudi Widiana, hari ini, Selasa (12/04). Ia dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepada pers, Selasa (12/04), Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Yudi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka, Damayanti Wisnu Putranti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Yuyuk.
Mengenakan batik merah, Yudi sendiri telah hadir di KPK. Tapi, tidak ada pernyataan yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir. Kemudian dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan anggota DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Abdul Khoir sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pembacaan surat dakwaan, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima uang suap darinya. Uang dari kantong Abdul Khoir mengalir ke 4 orang anggota DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Musa Zainuddin, dan Andi Taufan Tiro. Dua nama pertama yang disebutkan telah dijadikan tersangka oleh KPK, sementara 2 nama lainnya masih berstatus sebagai saksi. Selain itu jaksa juga menyebut Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, juga menerima uang.
Dalam dakwaan Abdul Khoir itu, Musa Zainuddin disebut menerima fee sebesar 8 persen atau senilai Rp8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Sementara itu, fee juga diberikan kepada Andi Taufan Tiro sebesar 7 persen dari nilai proyek atau setara Rp 7 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved