Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, hari ini, Senin (25/01). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Kepada pers, Senin pagi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Sofyan akan menjadi saksi bagi tersangka, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo
“Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DYL,” terang Priharsa.
KPK belum mau bicara banyak soal pemanggilan untuk Sofyan dalam kasus Dewie ini. Kendati demikian, kesaksian Sofyan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan Dewie. "Yang pasti, dia diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.
Sekedar informasi, suap ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu. Dewie yang juga dicokok KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi.
Penangkapan keduanya merupakan rangkaian OTT terhadap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi; dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dalam SIN$177.700 yang disembunyikan dalam kotak snack makanan ringan. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie.
Kelima tersangka kasus ini, kini meringkuk di rumah tahanan sejak 21 Oktober lalu. Dewie ditahan di Rutan Pondok Bambu sedangkan 4 tersangka lain ditahan di Rutan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved