Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dedi Priyono, hari ini, Selasa (01/08). Kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ini dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepada pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Dedi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Dedi diketahui telah hadir di lobi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini. Dedi langsung memasuki lobi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus e-KTP, KPK telah meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dedi dan adiknya, Vidi Gunawan. Keduanya dicegah Ditjen Imigrasi sejak 5 Juli lalu.
Nama Dedi juga muncul dalam surat tuntutan terhadap pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dedi disebut sebagai anggota Konsorsium Fatmawati. Ia satu tim dengan Andi Narogong dan Vidi Gunawan.
Dalam sidang e-KTP 10 April, Dedi mengungkap pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi yang diikuti sejumlah perusahaan dalam konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Dugaannya, perwakilan konsorsium datang ke rumah Andi terkait permintaan bagi-bagi pekerjaan.
Dedi juga mengaku pernah diutus Andi bertemu dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto untuk membicarakan soal keinginan Andi ikut proyek e-KTP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved