Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar, Ade Komarudin. Ade akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada pers, di Jakarta, Senin (03/07).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan yang diagendakan KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, Ade tidak memenuhi panggilan KPK.
Pemeriksaan mantan Ketua DPR ini untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun itu. Politisi yang akrab disapa Akom ini, disebut-sebut dalam dakwaan ikut menerima uang Rp1 miliar dari Irman yang berasal dari proyek e-KTP.
"Tentu masih terus kita dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu, tapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana e-KTP," kata Febri.
Nama Ade Komarudin disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Mantan Ketua DPR itu dalam dakwaan dikatakan ikut menerima uang sejumlah US$100 ribu.
Pemberian uang tersebut, ditujukan guna membiayai pertemuan antara Akom dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang pemeriksaan Senin 12 Juni 2017 mengaku memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Akom. Uang itu ia berikan setelah mendapat permintaan dari Akom.
© Copyright 2024, All Rights Reserved