Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (31/01), menerangkan, ketujuh saksi yang dipanggil KPK berasal dari pihak swasta. Mereka adalah, Sjahrian Kurnia Harahap, Evi Andi Noor Halim, Setyo Dwi Suhartanto, Eko Purwoko, Kwan Bie Eng, Fajri Agus Setiawan dan Liauw Prasertyo. "Diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," terang dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved