Selain meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (07/07), juga memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, politisi Demokrat Khatibul Umam Wirano dan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Seperti diberitakan, dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang 100.000 dollar AS dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser. Namun, ia tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari proyek e-KTP.
Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam pusaran kasus korupsi tersebut setelah Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga pejabat Kemdagri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved