Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, hari ini. Politisi Partai Golkar itu akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (31/08), mengatakan, Agun diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Ia menjadi saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Terkait kasus e-KTP, Agun telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka berbeda sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, nama Agun disebut turut menerima aliran uang yang berasal dari proyek e-KTP senilai USD 1,047 juta. Namun dalam vonis hakim, nama anggota Komisi I DPR ini menghilang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved