Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairuman Harahap, hari ini, Senin (10/10). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi II DPR. Chairuman diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangan resminya, Senin, mengatakan, Chairuman diperiksa untuk melengkepi berkas perkara, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri)," ujar Yuyuk.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kemendagri sebagai saksi. Yakni, Drajat Wisnu Setyawan selaku Sekretaris Ditjen Dukcapil, Henry Manik menjabat PNS (Staf Tata Usaha) Ditjen Dukcapil. Selanjutnya, Djoko Kartiko Krisno PNS (Kasubbag Data dan Informasi) Setditjen Dukcapil Kemendagri, serta Pringgo Hadi Tjahyono seorang PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk Irman dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan e-KTP," tandas Yuyuk.
Irman ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2016 lalu. Ia menyusul mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada 22 April 2014 lalu. Irman diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
ia dijerat Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP. Pasalnya yang sama yang menjerat Sugiharto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved