Hari ini, Kamis (04/01), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka anggota DPR dari fraksi Golkar, Markus Nari.
Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Gubernur Sulawesi Utara yang juga politisi PDIP Olly Dondokambey, politisi Demokrat Mirwan Amir dan politisi PKS, Tamsil Linrung.
“Ketiga nama tersebut dipanggil untuk diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara MN," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (04/01).
Sebelumnya, Olly, Mirwan, Tamsil pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk sejumlah tersangka kasus korupsi e-KTP yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam dakwaan atas Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, ketiganya disebut jaksa KPK turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. Namun, dalam berbgai kesempatan ketiganya membantah terlibat kasus e-KTP.
Adapun, Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda. Pertama terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan persidangan serta pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP, kedua terkait kasus korupsi e-KTP itu sendiri.
KPK menduga Markus berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP. “Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR," kata Febri.
Febri menambahkan, sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Markus juga diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. “Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.
KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya. KPK menjerat Markus dengan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved