Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan politisi Partai Golkar Ade Komarudin hari ini, Kamis (03/08). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Ade dimintai keterangan untuk tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Selain Ade, KPK juga memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto)," terang Febri kepada wartawan, Kamis (03/08).
Politisi yang akrab disapa Akom tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenaka batik cokelat dan memakai peci berwarna hitam, mntan Ketua DPR ini langsung memasuki lobi KPK untuk selanjutnya mengikuti pemeriksaan.
Tak ada pernyataan yang disampaikannya kepada wartawan. “Nanti saja setelah ini," ujar Akom.
Dalam putusan terhadap Irman dan Sugiharto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Akom terbukti menerima uang US$100 ribu terkait proyek e-KTP. Uang tersebut digunakan untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved