Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pengacara Anton Taufik. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (24/05),mengatakan, Anto Taofik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain Anton, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya dengan latar belakang perusahaan anggota konsorsium dan swasta. Mereka adalah Agus Eko Priadi (karyawan Perum PNRI), Tunggul Baskoro (mantan Sales Director PT Oracle Indonesia), Berman Jandry S Hutasoit (Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia), serta Edo Simbolon (swasta).
Sebelumnya KPK juga pernah meminta keterangan Anton pada 5 Mei lalu. Saat itu, KPK memeriksa Anton juga sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Nama Anton Taufik disebut ikut terlibat dalam pusaran kasus e-KTP. Anton diduga pernah melakukan pertemuan dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief. Pertemuan itu diduga untuk membahas sidang kasus e-KTP yang tengah bergulir.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Andi diduga melakukan perbuatan hukum dalam pengadaan e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Andi disebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014. Andi disebut bersama-sama Setnov mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved