Hari ini, Selasa (26/01), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), Yuniarto. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa jadi saksi tersangka S (Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (26/01).
KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI, Deddy Supriadi, sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus ini. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 ini mencapai Rp6 triliun.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,12 triliun.
Saat ini, KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara secara definitif.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved