Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, hari ini, Kamis (26/01). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Olly dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Olly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.
Selain Olly, KPK memanggil 2 anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang sama yakni anggota fraksi PKS, Tamsil Linrung dan anggota fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng.
Masih dalam kasus yang sama., mantan anggota DPR Mirwan Amir dan Pengelola Dokumen Alat Ukur dan Pemetaan Seksi Survei Pengukuran Dan Pemetaan Jakarta Selatan, Arista Gunawan juga diagendakan diperiksa KPK sebagai saksi.
Sekedar catatan, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus e-KTP, yakni eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved