Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk M Nazaruddin, hari ini, Senin (16/10). Terpidana kasus suap wisma atlet tersebut diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin, menyampaikan, Nazaruddin dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Ia adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, yang tergabung dalam konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP.
Terkait tersangka yang sama, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Mirwan Amir serta dua orang dari pihak swasta, yakni Made Oka Masagung dan Iwan Baralah.
Sekedar informasi, Anang adalah tersangka keenam dan paling akhir yang ditetapkan KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus itu bersama tersangka lainnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.
Selain Anang, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, anggota DPR Markus Nari dan Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun, status tersangka Novanto telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved