Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direksi PT Tixpro Informatika Megah, bernama Yenny. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Yenny dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers di Jakarta, Kamis (23/04).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Naenunus, PNS/staff Subdit sistem informasi administrasi kependudukan ditjen dukcapil Kemendagri, Bambang Supriyanto PNS di Kemendagri/anggota panitia pemeriksa dan penerimaan hasil pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dukcapil Kemendagri, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil Wirawan Tanzil, dan Indra Safrudin.
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved