Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong pasca ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada pers di Jakarta, Jumat (24/03).
Basaria menambahkan, hingga siang ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi narogong. "Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," ujar dia.
Basaria mengatakan, penyidik KPK memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan e-KTP tersebut.
"Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan," ujarnya.
Basaria tidak menyebutkan di mana Andi Narogong bakal ditahan. "Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja," kata Basaria.
© Copyright 2024, All Rights Reserved