Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Miryam S Haryani mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka," terang pengacara Miryam, Aha Khan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/04).
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/04) lalu. Alasannya, menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum.
Meski KPK menjerat Miryam dengan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "(Materi praperadilan) penetapan kewenangan tersangka bukan wilayah KPK. Karena ini kan tindak pidana umum," ujar dia.
Miryam diketahui telah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Aga menyebut, Miryam juga tidak akan hadir bila dipanggil penyidik KPK lagi karena akan fokus pada praperadilan yang diajukannya.
"Ya dipanggil kan secara layak. Kan langkah hukum kami sudah jelas, praperadilan didaftarkan di PN Selatan. Harusnya dilakukan dulu langkah-langkah praperadilan kami," ujar dia.
Aga meminta KPK menunda pemeriksaan atas kliennya, "Iya karena kita fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kita mohon kepada KPK untuk hak kita udah kita jalankan ya tolong dong hargai juga. Kan kita juga punya hak juga," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved