Energy Watch Indonesia (EWI) menilai penanganan kasus dugaan korupsi proyek Float Storage Regasification Unit (FSRU) milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Lampung oleh Kejaksaan Agung berjalan lamban. Kasus yang dilaporkan EWI bersama organisasi relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 lalu belum juga menetapkan tersangka, meski kasus korupsi pada proyek itu dinilai terang benderang.
"Kejaksaan sepertinya memang sengaja untuk membuat lamban kemajuan penyidikan kasus FSRU Lampung milik PGN. Kejaksaan terkesan mengulur ulur kasus yang sudah terang benderang ini," ujar Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean kepada pers, Kamis (30/06)
Ferdinand menduga ada kekuatan besar yang digunakan oleh PGN untuk menjinakkan kejaksaan, sehingga penanganan dugaan korupsi tersebut jalan di tempat. Ferdinand menganggap, kejaksaan gamang menghadapi kasus di tubuh PGN ini.
"Informasi perkembangan yang kami dapat bahwa kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah 1 tahun lebih. Dan Dirut PGN (Hendi Prio Santoso) kabarnya sudah dicekal oleh Kejagung. Pertanyaannya? Kenapa kejaksaan tidak segera menetapkan tersangka atas kasus ini," ujar dia.
Ferdinand menambahkan, seluruh data dan informasi yang diserahkan pihaknya sudah cukup terang benderang membuktikan adanya indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat pemindahan pemasokan gas oleh PGN.
"Kami mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka atas kasus FSRU Lampung ini. Yang paling bertanggung jawab di sini adalah dirut PGN. Jangan cuma dicekal, nanti lama-lama kasusnya tenggelam. Kejaksaan harus malu jika tidak mampu mengungkap kasus yang sudah terang benderang," tandas Ferdinand.
© Copyright 2024, All Rights Reserved