Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ini adalah pemeriksaan pertama, setelah SDA ditahan KPK pada Jumat (10/04) pekan lalu.
SDA terlihat turun dari mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini. "Enggak komentar dulu ya," ujar SDA sambil berjalan masuk Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/04).
Terkait kasus ini, kemarin, KPK juga memeriksa 8 orang saksi. Bahkan, 3 orang mantan anggota DPR pun ikut diperiksa sebagai saksi untuk SDA beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015 kemarin, SDA resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved