Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umroh di Direktorat Pembinaan Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh di Kementerian Agama, Tri Ganti Harso hari ini, Jumat (19/09).
Ia dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Ibadah Haji di Kemenag Tahun Anggaran 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Tri bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” ujar dia.
Tak diketahui pasti keterkaitan Tri dalam kasus ini. Namun, Tri pernah diperiksa sebelumnya yakni pada 24 Agustus 2014. “Yang jelas, saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dan dianggap tahu tentang kasus yang disidik," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 lebih dari Rp1 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved