Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (03/01) pagi. Agus akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
“Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Agus Supriatna, mantan KSAU sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh). Sebelumnya tim juga sudah berkoordinasi dengan POM TNI agar proses penanganan perkara bersama ini berjalan baik. Prinsipnya KPK dan POM TNI saling mendukung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (03/01).
Agus tiba di gedung KPK Jakarta, bersama pengacaranya sekitar pukul 09.30 WIB. Dia turun dari mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan bersama orang.
Agus hanya melempar senyum ketika disapa wartawan. Tak ada pernyataan yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Agus langsung masuk ke ruang tunggu. Beberapa menit kemudian, ia beranjak menuju tangga ke lantai 2, Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Agus sudah 2 kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Ia tidak memenuhi panggilan tersebut, karena sedang melaksanakan umroh.
Terkait pemeriksaan ini, KPK juga menyampaikan ucapan terima kasih pada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Komitmen Panglima tentunya dibutuhkan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kami sampaikan juga terima kasih pada Panglima TNI. Karena bagaimana pun juga komitmen TNI untuk menjadi bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat penting artinya, terutama Presiden sudah menunjukkan concern-nya, termasuk terkait heli AW-101 ini," ujar Febri.
Komitmen penuntasan kasus itu pernah disampaikan Hadi saat berada di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, pada 18 Desember 2017. Hadi mengaku akan mengawal kasus itu hingga tuntas sampai ke pengadilan.
“TNI, pada dasarnya, mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi terkait heli (AW) 101. Saat ini penyelidikan kita ikuti terus satu per satu sampai di otmil (oditur militer) itu kan kita kawal sampai keputusan di pengadilan militer," ujar Hadi saat itu.
Dalam kasus heli AW 101 ini, POM TNI telah menetapkan lima orang perwira aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, sebagai pihak swasta.
Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint ventureWestland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp514 miliar. Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved