Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta penundaan pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri.
“Diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/12).
Dikatakan Febri, berdasarkan data perlintasan yang didapatkan KPK, Agus telah berada di Indonesia sejak 8 Desember 2017. Meski demikian, KPK akan mengecek kembali terkait hal itu.
“Namun data perlintasan yang kami dapatkan, per 8 Desember sudah berada di Indonesia. Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," terang Febri.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang atas panggilan sebelumnya, akhir November lalu. Agus tidak memenuhi panggilan saat itu karena tengah menjalankan ibadah umrah. Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, saat itu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umrah.
Dalam perkara ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Terkait kasus yang sama, Puspom TNI telah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved