Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Carolina Sarmiento Bautista, 41. Pembantu rumah tangga berkewarganegaraan Filipina itu dinyatakan terbukti membawa heroin 2,4 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai.
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amzer Simanjuntak menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Vonis yang dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (06/01) itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Carolina ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah turun dari pesawat Air Asia AK 364 yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, 12 Juli 2010 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, wanita kelahiran Cainta, Provinsi Rizal itu kedapatan membawa heroin 2,4 kg yang disembunyikan pada rongga dinding koper sebelah atas dan bawah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar aturan pasal 113 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa layak dihukum berat, karena apa yang dilakukannya telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.
Perbuatan terdakwa, ucap Hakim, telah memberi peluang bagi terjadinya peredaran gelap narkotika dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Carolina langsung berurai air mata. Dia menangis di persidangan yang mendapat perhatian jurnalis, termasuk dari berbagai media asing.
Sementara Budiono, penasehat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved