Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang nikel di dua kabupaten di provinsi itu.
“NA (Nur Alam) akan dimintai keterangan sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, Rabu (05/07).
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Hal itu terkait penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Nur Alam juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk.
Semua izin tersebut diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah, yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan, dan ada komisi yang diterima Nur Alam.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved