Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal. Pencegahan ini bukan terkait kasus suap PON, tapi terkait kasus penerbitan izin pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Riau. Dalam kasus ini, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada pers, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, Rusli dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 16 Mei lalu. “KPK telah mengeluarkan surat perintah cegah ke Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk 6 bulan ke depan," ujar Johan kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ini adalah surat pencegahan kedua buat Rusli, dalam kasus berbeda. Sebelumnya, Rusli dicegah dalam perkara korupsi penerbitan peraturan daerah terkait pembangunan arena menembak di Pekan Olahraga Nasional pada 2012. “Berbeda dengan surat cegah yang kita sampaikan sebelumnya buat kasus PON Riau. Sekarang terkait kasus pemanfaatan hasil hutan kayu di Pelalawan atau Siak," ujar Johan.
Sekedar catatan, KPK telah mengeluarkan 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait Rusli. Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup di 2 kasus dan 3 delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved