Hari ini, Selasa (07/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Biro Keuangan Kemenbudpar Faisal Armawi, Bendahara Pengeluaran Samsa, dan Staf Kabiro Keuangan Sunhaji.
Sebelumnya, kemarin, Senin (06/04), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Jero sebagai tersangka, namun Jero tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum Jero, Sugiyono, mengatakan, kliennya absen lantaran sedang menunggu proses sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret lalu.
"Karena penyidik menganggap alasannya tidak wajar. KPK memberi surat kedua pemanggilan pemeriksaan kepada Jero," kata Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (07/04).
Sebelumnya, pada 6 Februari lalu, Jero Wacik ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Penetapan status tersangka Jero merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus tersebut menjerat Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved