Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntasi Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Hartono, hari ini, Senin (22/09). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
“Ada panggilan untuk Dwi Hardono, Kabag Akuntansi Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM, sebagai saksi untuk tersangka JW," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (22/09).
Sekedar informasi, ini bukan pemeriksaan pertama bagi Dwi. Pada 9 September lalu, dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Jero.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Dia diduga mengumpulkan dana operasional menteri selama 2011-2013 dengan cara tidak benar. Jumlah dana yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp9,9 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved