Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan mantan Walikota Salatiga John Manoppo bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga pada 2008. Manoppo dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis atas Manoppo tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/04). Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Suyadi, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Walikota Salatiga.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diperbarui dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Suyadi.
Dalam kasus ini, Manoppo terbukti telah membuat surat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga agar memenangkan PT Kuntjup sebagai pelaksana pembangunan proyek jalan lingkar itu. “Karena tidak ditemukan unsur merugikan negara, maka terdakwa tidak diperintahkan membayar uang pengganti," ujar Suyadi.
Atas putusan ini, baik John Manoppo maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut apakah akan menerima atau mengajukan banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved