Tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Diklat Pelayaran Sorong tahap III, Budi Rahmat Kurniawan mengaku pernah menyetor duit sebesar Rp 4 miliar ke dua orang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah PT Hutama Karya memenangkan tender.
"Yang dikasih ada sekitar Rp 4-5 miliar, ya terpaksa dilakukan karena ada permintaan, Budi telah menyerahkan uang itu ke dua orang pejabat Kemenhub pada tahun 2011,” ungkap Aryo Wibowo, salah seorang pengacara Budi Rahmat Kurniawan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/08).
Ketika didesak wartawan tentang siapa dua pejabat Kemenhub yang menerima uang, Aryo enggan menyebutkan.
"Jadi Hutama Karya menang melalui tender, mekanismenya sesuai prosedur, tapi setelah menang kan biasalah ada yang minta dan lainnya," kata Aryo.
Menurut Aryo, kepada penyidik, kliennya mengakui bahwa PT Hutama Karya memang melakukan mark up proyek Diklat Pelayaran Sorong tahap III. Sehingga akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 40 miliar.
"Memang ada cost-cost tertentu yang kemahalan speknya. Memang kalau kontraktor nawar kan pasti harganya agak ditinggiin sedikit. Untuk antisipasi harga naik, nggak mungkin nawar pas-pasan," jelas Aryo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved