Tersangka Budi Rachmat Kurniawan, bekas GM PT. Hutama Karya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi ditahan terkait pengembangan kasus korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III.
"Setelah melalui proses pemeriksaan, terhadap tersangka BRK selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan di Jakarta, Kamis (06/08).
Menurut Priharsa, penahanan Budi berdasarkan bukti yang cukup serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti berdasarkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
Seperti diketahui, pada tahun 2011, Budi merupakan GM Hutama Karya ketika proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong tahap III dilaksanakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.
Atas penahanan kliennya oleh KPK, Aryo Wibowo, kuasa hukum Budi mengaku penahanan terhadap kliennya karena proses penyidikan sudah hampir selesai.
"Kami menghormati hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi, " jelas Aryo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved