Hari ini, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung memeriksa Elda Devianne Adiningrat, tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (PT BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp55 miliar.
"Tersangka ED dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia sebagai vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (22/10).
Elda yang telah berstatus tersangka itu baru satu kali yakni diperiksa pada 22 Mei 2013 lalu. Saat itu usai menjalani pemeriksaan, Elda mengalami pingsan dan dilarikan ke RS Pertamina Pusat dan dirujuk ke RS Pondok Indah.
Meski sudah berstatus tersangka namun sampai saat ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung belum menahan Elda. Padahal Elda sudah dinyatakan sembuh usai menjalani operasi jantung.
Selain menetapkan Elda, dalam kasus ini Kejagung juga sudah menetapkan enam tersangka. Yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri, Yakni Dedi Yamin dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Dari enam tersangka tersebut, Kejagung baru menahan tiga tersangka yaitu Eri Sudewa Dullah, Deni Pasha Satari dan Dedi Yamin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved