Tekad Tim Komisi Pemeriksa Khusus Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) untuk terus mengungkap kasus Jaksa Agung MA Rachman ternyata belum juga luntur. Beberapa sumber di lingkungan KPKPN menyebutkan, pihaknya akan mendorong kasus MA Rachman ke tingkat penyidikan dan bahkan terus melacak kekayaan Rachman lainnya yang diduga tak dilaporkan ke KPKPN.
"Kami akan dorong kasus ini ketingkat penyidikan dan terus memeriksa kekayaan MA Rachman yang lain yang diduga tak dilaporkan ke KPKPN,"ungkap Petrus Selestinus, anggota Tim Pemeriksa Khusus harta kekayaan MA Rachman di Jakarta, Rabu 27/11/2002.
Dari hasil pemeriksaan selama ini, kesimpulan sementara juga memperkuat peluang agar kasus Jaksa Agung MA Rachman ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Pasalnya, dia bukan hanya terbukti telah sengaja tidak melaporkan rumah mewahnya di Graha Cinere Depok tapi juga memperoleh sebagian hartanya secara tidak wajar.
Sumber di KPKPN yang lain menegaskan, jika melihat kesimpulan sementara hasil pemeriksaan harta kekayaan MA Rachman, sebagian besar bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Karena, terdapat beberapa kejanggalan yang patut disidik lebih lanjut.
Tim pemeriksa KPKPN menemukan kejanggalan soal hibah rumah mewah ke putrinya. Dalam hal ini, Rachman telah melakukan ketidakjujuran kepada publik. Karena, tidak melaporkannya ke KPKPN. Kejanggalan lain berkaitan dengan asal-usul deposito yang tidak jelas dan pengakuan Rachman yang telah menerima sejumlah uang dari pihak ketiga untuk konsultasi hukum.
Di samping itu, tim pemeriksa menilai ada kejanggalan dalam tambahan harta kekayaan MA Rachman dari 1998 dan 2002 sebesar Rp 1,9 miliar yang tidak jelas sumbernya. Apalagi, jika dikaitkan dengan gajinya sebagai pegawai negeri.
Hal tersebut dibenarkan Petrus Selestinus, anggota Tim Pemeriksa Khusus harta kekayaan MA Rachman. Menurut Petrus, jika melihat temuan tim pemeriksa, sebagian besar hasil temuan itu bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Karena, Rachman dinilai tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Apabila dihubungkan dengan sumber penghasilannya, sulit untuk dipercaya Rachman bisa membeli rumah dan sejumlah mobil mewah. Di samping itu, tim pemeriksa melihat keanehan adanya deposito Rachman yang jumlahnya cukup besar.
Berdasar pengakuan Rachman, deposito itu berasal dari pihak ketiga untuk konsultasi hukum. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 UU Kejaksaan No 5/1991 tentang sumpah jabatan, seorang jaksa dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat atau jabatannya.
Petrus mengakui, pembahasan penyusunan rekomendasi pemeriksa Rachman berjalan alot. Karena, di satu sisi ada anggota tim pemeriksa yang ngotot untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua KPKPN untuk mencopot Rachman dari jabatannya. Sebagian lainnya meminta agar penyusunan rekomendasi untuk Rachman dikaji lebih jauh lagi.
Petrus mengharapkan, laporan final tim pemeriksa, lengkap dengan rekomendasinya selesai pada 4 Desember 2002. Setelah itu laporan ini akan diserahkan ke Ketua KPKPN. "Hasil tim pemeriksa di tingkat subkomisi merupakan laporan final dan Ketua KPKPN hanya tinggal menandatangani saja," kata Petrus.
Ketika ditanya mengenai adanya intervensi dalam pemeriksaan Rachman, Petrus membantahnya. Tim Pemeriksa Rachman, kata dia, tetap solid dan tidak terpengaruh dengan adanya suara sumbang yang dilontarkan berbagai pihak terhadap kinerja KPKPN.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Khusus KPKPN Rudjuan Dartono mengatakan, pihaknya hampir merampungkan laporan final pemeriksaan harta kekayaan Jaksa Agung MA Rachman. Laporan final itu tinggal menunggu rekomendasi tim pemeriksa sebelum nantinya diserahkan ke Ketua KPKPN.
"Pemeriksaan harta kekayaan MA Rachman hampir selesai. Pekan ini, kami akan melaporkan hasil finalnya ke Ketua KPKPN. Mengenai bunyi rekomendasinya tunggu saja keterangan dari Ketua KPKPN. Saya tidak mempunyai wewenang untuk membeberkannya," kata Rudjuan, kemarin. Dia membantah, tim pemeriksa KPKPN berusaha mengulur-ulur penyelesaian kasus kepemilikan rumah mewah Rachman atau mencoba mengalihkan perhatian masyarakat ke kasus lain yang lebih menarik seperti vila milik Presiden Megawati di Bukit Sentul dan Gunung Geulis Bogor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved