Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menemui kesulitan dalam mengusut pemberi suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom 2004 lalu. Namun, KPK memastikan tidak ada intervensi pihak luar dalam pengusutan kasus tersebut.
Kesulitan yang dihadapi KPK tersebut dikemukakan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Rabu (12/01). “Sulit memang. Prosesnya panjang. Tapi tidak ada kekuatan-kekuatan penekan. Kami Insya Allah tidak rentan terhadap itu. Jadi tidak perlu dikhawatirkan.”
Diterangkan Busyro, KPK terus berupaya menghadirkan saksi kunci kasus ini, yakni Nunun Nurbaetie Dorodjatun. Sayangnya, Busyro tak menjelaskan terperinci, langkah apa yang diambil KPK. "Sakit-kan (Nunun). Ya kita masih cari jalan untuk itu. Kemarin kan juga sudah dicoba," ujar dia.
Dalam kasus suap pemilihan DGS BI ini, KPK telah mengajukan empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 ke pengadilan. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri yang kesemuanya telah menjadi terpidana.
Selanjutnya, pada awal September 2010, KPK kembali menetapkan tersangka bagi 26 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 lainnya. Salah satu tersangka Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal akibat serangan jantung. Sedang ke 25 politisi lainnya kini diperiksa KPK secara bergiliran.
Sedangkan, dari pihak pemberi suap, KPK hingga kini belum menetapkan satupun tersangka. Nunun Nurbaeti, orang yang disinyalir sebagai distributor cek pelawat tersebut, tak juga dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK. Dia berdalih menderita sakit lupa yang akut.
Setiap kali dipanggil KPK, pihak Nunun selalu melayangkan surat ijin sakit sebagai jawabannya. Selain itu, keberadaan Nunun saat ini, masih belum juga dapat diketahui secara pasti. Selain diduga sebagai pelaku, Nunun juga merupakan saksi kunci untuk menelusuri si pemberi suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved