Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kematian aktifis HAM Munir berinisial IS dan R. Beredar kabar bahwa IS dan R itu adalah mantan Dirut Garuda Indonesia, Indra Setiawan dan mantan Vice Corporate Security Garuda Indonesia, Ramelgia Anwar.
Namun, penetapan dua tersangka baru tersebut, tampaknya belum menyentuh pada pelaku pembunuhan, karena kedua orang tersebut hanyalah orang yang memfasilitasi Pollycarpus berangkat ke Singapura.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sisno Adiwinoto, kedua tersangka belum ditahan, dan bisa jadi tidak akan ditahan "Tersangka kan bisa tidak ditahan dan hanya akan dipanggil untuk diperiksa," ujar Sisno Adiwinoto. Alasannya, karena pasal yang disangkakan sanksi hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu, tersangka tidak ditahan karena dijamin tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan alasan lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengomentari penetapan dua tersangka baqru tersebut, Istri Munir, Suciwati, mengatakan, jika polisi hanya mengungkap dua nama tersebut, itu bukan temuan baru. "Ini omong kosong. Mereka memang siap mempermalukan diri sendiri. Mereka menantang dunia dengan kebebalan ini," kritik ibu dua orang anak itu. Dia berjanji akan terus mencari keadilan.
Sementara itu, ketua Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Asmara Nababan, Rabu (11/4), di Jakarta menyatakan polisi belum menyentuh otak dari pelaku pembunuhan tersebut. "Polri belum menyentuh otak dari kasus tersebut. Saya minta, Polri harus berani menyentuh Badan Intelijen Negara (BIN). Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir telah merekomendasikan ada beberapa orang di BIN yang harus menjadi tersangka," katanya.
Munir ditemukan tewas di dalam pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 974 pada 7 September 2004, saat terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena racun arsenik.
Mabes Polri menetapkan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka karena diduga memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir.
Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, di tingkat kasasi Pollycarpus hanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti hanya dalam pemalsuan surat ketika berangkat ke Singapura. Sedangkan, dakwaan membunuh Munir tidak terbukti.
Dalam kesempatan lain, Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto membeber fakta terbaru terkait penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Tim investigasi menemukan fakta bahwa munir bukan diracun didalam pesawat Garuda seperti hasil penyelidikan polisi selama ini. "Dari pemeriksaan laboratorium forensik tempat kejadian (peracunan) diketahui ada di Changi, Singapura," tegas Kapolri.
Kesimpulan itu diperoleh setelah Mabes Polri bekerja sama dengan FBI (Biro Penyelidik Federal AS) mengirimkan organ milik Munir yang disimpan di Nederlands Forensich Instituut (NFI) Belanda.
"Barang bukti yang kita kirim ke Seattle, AS, menunjukkan bahwa dalam kandungan tubuh Munir ada arsenik jenis 3 dan 5 yang berbahaya dan mematikan," bebernya. Juga diketahui tingkat kecepatan racun itu bereaksi antara setengah sampai satu setengah jam setelah masuk tubuh.
Munir yang tewas di pesawat Garuda dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam pada 7 September 2004, memang sempat transit di Bandara Internasional Changi, Singapura. Munir transit 1 jam 13 menit. Sekitar 15 menit setelah take off, Munir mulai muntah, tanda arsenik sudah bekerja.
Selama ini {visum et} repertum yang dibuat Kementerian Kehakiman Belanda pada 13 Oktober 2004 memang hanya mampu menerangkan kematian Munir karena "konsentrasi arsenik sangat meningkat", baik dalam darah, urine, dan isi lambung. Visum itu belum mampu menjawab secara detail perkiraan kapan racun itu masuk dan dicampur melalui apa. Inilah yang ditajamkan polisi di Amerika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved