Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah membidik dua orang yang bisa saja menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Dua orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk Dudung Purwadi dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.
"Nanti pada saatnya akan kita tetapkan (tersangka), tunggu saatnya saja," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada pers, Kamis (25/08).
Keterlibatan Dudung dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet sudah sangat jelas dikuak jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Mindo Rosalina Manullang dan Mohammad El Idris. Dudung terlibat menyepakati pembagian fee terhadap beberapa nama yang telah membantu PT DGI Tbk mendapatkan proyek Wisma Atlet. Dudung sendiri mengakui peranannya itu.
"Pasti (tersangka) tunggu saja waktunya," kata Busyro.
Selain Dudung, Busyro juga mengungkap bahwa pihaknya juga membidik Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. "Bisa jadi Alex Noerdin," tegas Busyro.
Dalam surat dakwaan terdakwa kasus suap di Kemenegpora, Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Marketing PT DGI M El Idris secara jelas menyatakan bahwa PT DGI Tbk menyiapkan fee proyek sebesar 2,5% bagi Alex Noerdin atas kemenangan PT DGI dalam tender proyek pembangunan Wisma Atlet tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved