Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hari ini, Selasa (31/01). Keempatnya diperiksa dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka yang dipanggil adalah Dadang Suwarna selaku Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Endang Supriyatna selaku Kasie Pemeriksaa Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Triongko selaku Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak, dan Dodik Syamsu Hidayat selaku Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata Febri.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan ini berlangsung di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya telah ditahan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved