Tiga pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya ditahan di Rutan Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (16/05).
Ketiga tersangka yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, ketiganya mengenakan rompi oranye dibawa menggunakan mobil tahanan. Ketiga orang ini diduga berupaya memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp75 juta.
PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka itu dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidikan ini dimulai pada 2014, setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved