Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (03/07), menggeledah sebuah apartemen milik Muhtar Ependy dan menyita satu unit mobil. Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Palembang yang telah menjerat sang Wali Kota Romi Herton.
"Perlu diinformasikan bahwa kemarin (02/07) penyidik KPK menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus suap Pilkada kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar dengan tersangka RH dan M," kata juru bicara (jubir) KPK Johan Budi kepada pers, Jumat dini hari (04/07).
Dua lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni sebuah apartemen di Mall of Indonesia (MoI) yang tak lain adalah kediaman tangan kanan Akil Mochtar, Muhtar Ependy dan Rusunami Bandar Kemayoran, kediaman istri Muhtar Ependy.
"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00-20.00 WIB. Dari lokasi disita dokumen, catatan-catatan serta data elektronik. Dari apartemen MoI penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Jazz warna putih B 1671 PZF dan saat ini posisinya berada di parkiran gedung KPK," urai Johan Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik KPK menemukan bukti kuat Romi dan Masyitoh melakukan pidana korupsi melakukan penyuapan terhadap Akil senilai Rp19,8 miliar. Uang suap sebagian besar diberikan melalui Muhtar Ependy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved