Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang terus bergulir. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait perkara yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
“Pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor beberapa sudah diperiksa penyidik," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/05)
Boy mengatakan, penyidik masih berupaya mendalami adanya unsur pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Saut. Ia juga tidak memungkiri, jika nantinya kemungkinan Saut akan diperiksa penyidik dengan status sebagai terlapor.
Saat ditanya apakah penyidik akan memeriksa saksi ahli bahasa untuk dimintai keterangan soal ada tidaknya dugaan pencemaran, menurut Boy itu kewenangan dari penyidik. "Nanti itu dari penyidik, bila diperlukan pasti dimintai keterangan. Kasusnya masih berlanjut," tambahnya.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari pernyataan Saut dalam sebuah acara di televisi yang membuat HMI meradang. Berbicara pada acara Talk Show di tvOne, Benang Merah, bertajuk "Harga Sebuah Perkara", Kamis, 5 Mei 2016, Saut seolah menuding kader HMI melakukan korupsi saat mereka menjadi pejabat.
"Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," ujar Saut.
Atas pernyataan itu, HMI melaporkan Saut ke Bareskrim Polri, atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Saut sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada HMI.
Saut mengatakan, dirinya tidak bermaksud menyebut kader HMI yang sudah menjabat di jabatan publik dekat dengan korupsi. Dia mengaku pernyataannya itu di luar kontrol pikirannya. “Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI atau lembaga lain. Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ujar Saut.
Namun, Ketua Umum PB HMI Mulyadi mengatakan, Saut telanjur menyakiti perasaan keluarga besar HMI dengan pernyataannya itu. Bahkan sebelumnya, PB HMI sudah mengajukan somasi dengan memberi waktu 2 X 24 jam kepada Saut untuk menarik pernyataannya dan meminta maaf tapi tidak mendapat respon.
“Ketika HMI tidak melakukan aksi, apakah beliau akan menyampaikan permohonan maaf? Merasa bersalah? Silakan beliau minta maaf secara pribadi, secara emosional maafnya kami terima, tapi proses hukum jalan terus, tetap harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," ujar Mulyadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved