Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, hari ini, Senin (22/09). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
“Ada panggilan untuk DP, untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin pagi.
Didik sendiri telah tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya kepada media. Didik langsung masuk gedung melalui pintu masuk tamu tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Sekedar informasi, ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu. Sebelumnya, Didik pernah diperiksa KPK pada 26 Agustus 2014 dan 2 September 2014. Setiap kali diperiksa, Didik tidak pernah berkomentar mengenai pemeriksaannya. Ia pun belum ditahan KPK.
Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen (Pol), Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Dia juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan terkait proyek tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved