Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis (21/12) sore. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta .
Sebelumnya, Syafruddin diperiksa sebagai tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Sekitar pukul 16.00 WIB, Syafruddin terliaht keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Terkait penahaan tersebut, Syafruddin mengaku akan mengikuti prosedur hukum. “Saya kira saya menjalani. Saya akan patuh dengan semua aturan yang ada," ujar dia.
Syafruddin mengaku, sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur, termasuk Surat Keterangan Lunas (SKL) yang ditekennya untuk pengendali saham Bank Dagang Indonesia (BDNI), Samsul Nursalim.
"Tapi saya jelaskan yang saya kerjakan di BPPN itu sudah sesuai dengan aturan semua. Sudah sesuai dengan yang diaudit BPK dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya. Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan semuanya. Saya hanya mengikuti aturan, dan saya punya acuan," katanya.
Dalam kasus ini Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved