Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafrudin adalah tersangka pertama.
"KPK menemukan dua alat bukti permulaan, menetapkan SAT selaku ketua BPPN sebagai tersangka," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Selasa (25/04) sore.
KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syafruddin diketahui menjabat sebagai Ketua BPPN sejak 2002. Ia dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK menjelaskan, korupsi penerbitan SKL untuk BDNI tersebut diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.
BDNI sendiri merupakan bank milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Seperti diketahui, KPK telah menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima BLBI dengan total Rp144,53 triliun.
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era Presiden Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut Rp138,4 triliun dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebagai merugikan keuangan negara.
Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah pejabat BPPN hingga menteri era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri pun telah dimintai keterangannya oleh KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved