Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Selasa (04/07) besok. Hary Tanoe akan diperiksa sebagai tersangka terkait pesan singkat bernada ancaman kepada seorang jaksa di Kejaksaan Agung.
"Rencana tanggal 4 (Juli) akan dipanggil untuk diminta keterangan di Direktorat Siber," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (03/07).
Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Setyo berharap Hary memenuhi panggilan pemeriksaan, yang merupakan panggilan pertama terhadap Hary Tanoe sebagai tersangka.
Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Kuasa hukum Hary, Hotman Paris, sebelumnya memandang kliennya tidak mengancam atau menakut-nakuti Yulianto. "Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved