Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Pemeriksaan itu jadi bagian dari proses penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp191 miliar ini.
"(Ahok) tentu akan kami undang untuk dimintai penjelasan," terang Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers usai menerima hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (07/12)
Meski demikian, Zulkarnaen tidak menyebut waktu pasti pemeriksaan Ahok akan dilakukan. "Tunggu saja," katanya.
Dikatakan, selain Ahok, pihak yang akan diminta keterangan adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) termasuk Ketua Umum Kartini Muljadi. "Dari gambaran tentunya akan kami minta pihak-pihak yang memang mengetahui hal ini," katanya.
Sebelumnya, diberitakan, BPK telah menyerahkan hasil audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras ke KPK. Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi mengatakan, sedikitnya ada 5 penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut. "Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," ujar Eddy saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam laporan hasil audit BPK terhadap APBD DKI Jakarta tahun 2014, pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dinilai dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada pmprov DKI dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved