Bertambah lagi jumlah mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Kali ini, penyidik KPK menyita 6 buah truk merek Hino dari wilayah serang.
“Dilakukan penyitaan truk Hino dari Serang, Banten, terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Jumat (07/03).
Keenam buah truk tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Truk tersebut diparkir berderet di jalan samping gedung KPK.
Sekedar informasi, sebelumnya, KPK sudah menyita puluhan mobil terkait dugaan TPPU. Mobil-mobil itu disita dari sejumlah kalangan, mulai dari pihak DPRD Banten, pihak swasta, dan PT Bali Pasifik Pragama.
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved