Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang terkait penyidikan kasus pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Kali ini uang yang disita sebesar Rp miliar dari tersangka Budi Susanto, selaku Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang.
“Kami menyita Rp3 miliar lagi hari ini, sehingga total sudah Rp6 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana dalam siaran persnya yang diterima, Kamis (11/09) malam.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 7 orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Udar Pristono. Pejabat Pembuat Komitmen, Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia pengadaan barang jasa pekerjaan konstruksi 1, Setyo Tuhu. Kejagung juga menetapkan status tersangka terhadap sejumlah rekanan proyek ini yakni, Direktur Utama PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved