Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan seorang pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta bernama Gusti Ngurah Wirawan. Ia ditahan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012. Gusti merupakan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas di Dishub DKI Jakarta.
“Hari ini, dilakukan penahanan 1 tersangka atas nama Gusti Ngurah Wirawan terkait dugaan korupsi TransJakarta 2012," terang Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin kepada pers di Jakarta, Kamis (11/12).
Gusti digiring dari ruang pemeriksaan menuju ke mobil tahanan sekitar pukul 13.30 WIB. Pria yang memakai batik warna coklat itu hanya bungkam saat ditanya soal kasusnya.
Dijelaskan, penahanan Gusti berdasarkan surat perintah nomor sprint-39/F.2/Fd.1/12/2014 tanggal 11 Desember 2014. Gusti menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mendatang.
Sebelumnya pada Senin (08/12) lalu, jaksa penyidik juga menahan 1 tersangka pegawai Dishub lainnya, Hasbi Hasibuan berprofesi sebagai pegawai Dishub DKI. Selain itu, Kejagung juga telah menahan eks Kadishub DKI Udar Pristono dalam kasus serupa. Namun masih ada 1 lagi tersangka yang belum ditahan yaitu atas nama Gunawan selaku Dirut PT Sapta Guna Daya Prima.
© Copyright 2024, All Rights Reserved