Masih ingat kasus pembunuhan terhadap wartawan harian Bernas Fuad M Sarifudin alias Udin? Kasus pembunuhan itu hingga kini masih menimbulkan tanda tanya karena belum tuntasnya pengungkapan kasus itu.
Pihak kepolisian dinilai tidak serius melakukan pengungkapan dan menyebabkan kasus pembunuhan terhadap wartawan harian Bernas Fuad M Sarifudin alias Udin tidak terungkap. Dalam hal ini, Polri dinilai tidak berniat menyerahkan saksi kunci Aipda Edy Wuryanto untuk diperiksa Danpom Yogyakarta.
Demikian diungkapkan oleh Daniel Panjaitan, wakil dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan {Southeast Asian Press Alliance (SEAPA)} dalam sidang gugatan perdata melawan hukum kepada Kapolri cq Dankoserse di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (8/4/2003).
“Belum terungkapnya kasus pembunuhan Udin ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pers. Polisi telah menghambat penyerahan Aipda Edy Wuryanto, anggota Reserse Polres Bantul, Yogyakarta kepada Danpom Yogyakarta untuk diselidiki,” kata Daniel.
Edy Wuryanto adalah polisi yang menangkap Dwi Sumadji alia Iwiek. Iwiek kemudian dipaksa untuk mengaku sebagai pembunuh Udin. Karena tidak terbukti, dalam persidangan yang digelar di PN Bantul, Iwiek dibebaskan. Sebenarnya Edy pernah dipanggil dalam persidangan pada tanggal 2 April 2002.
Namun dengan alasan kasus ini sudah pernah disidangkan, Edy tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Dalam sidang gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tusani Djafri, AJI dan SEAPA melayangkan gugatan material dan immaterial. Mereka meminta tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat Rp 1.003.080.000.
Sementara itu kuasa hukum Kapolri Palmer Situmorang mengatakan perkara pidana tidak bisa diselesaikan secara perdata. “Kasus ini sudah ditangani secara pidana, sehingga jangan dipaksakan lewat perdata karena filosofinya berbeda,” kata Palmer.
© Copyright 2024, All Rights Reserved