Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi menjadi pihak yang menangani kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker {very large crude carier} (VLCC) yang dijual Pertamina. Sedangkan, KPK siap membantu dan memberikan supervisi dalam penyidikan kasus ini.
"Kami sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Ya, jadi mereka yang menyidik kasus itu," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (15/6).
Tumpak menjelaskan, KPK siap berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut kasus VLCC tersebut dan menyerahkan temuan hasil penyelidikannya.
Kasus VLCC ini bergulir November 2002 ketika Pertamina yang kala itu dipimpin Baihaki Hakim memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan. Kapal itu dibeli dengan harga US$ 65 juta per unit.
Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina, Arifin Nawawi, melepas dua kapal itu dengan harga US$ 184 juta pada April 2004. proses penjualan dua kapal itu menjadi sorotan publik karena banyak keganjilan. Nama Laksamana Sukardi – Meneg BUMN saat itu – kerap disebut-sebut punya kaitan terhadap penjualan dua kapal itu.
Terhadap penjualan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Pertamina telah melanggar UU Monopoli saat menjual dua unit VLCC tersebut. Alasannya, dua unit kapal itu dijual dengan harga yang terlalu rendah dari harga pasaran saat itu US$ 102-110 juta per unit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved