Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset tersangka korupsi mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) untuk menyelamatkan uang negara. Kali ini, kejagung menyita aset berupa rumah yang diperkirakan seharga Rp 9 miliar dan beralamat di Jalan Darmawangsa VIII No 75 Jakarta Selatan. Namun sertifikat rumah tersebut ternyata sudah diagunkan kepada sebuah perusahaan Singapura, Ardent Bridge Investment Limited (ABIL).
Penyitaan itu bertujuan mengamankan aset Widjan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Widjan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi. Pria kelahiran Yogyakarta tersebut juga terseret dalam kasus korupsi kredit macet Bank Bukopin Rp 65 miliar.
Penyitaan kemarin dilaksanakan tim penyidik kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait impor beras dari Vietnam. Mereka adalah Sugianto (ketua), Ali Mukartono, Kuntadi, dan Andre Abraham. Pengacara Widjan, Bonaran Situmeang, yang lebih dahulu datang menyambut kedatangan Sugianto dkk.
Tim kejaksaan tampak agak kaget ketika mendatangi rumah Widjan. Sebab, keluarga Widjan telah memindahkan perabot seisi rumah sebelum hari penyitaan. Rumah berlantai tiga itu seolah tak berpenghuni. Tidak ada mobil di ruang basement. Kolam renang di bagian belakang rumah pun dibiarkan tak terurus. Ruang tamu dibiarkan kosong tanpa meja kursi tamu. Di dapur juga tak tersisa perkakas memasak seperti kompor gas dan piring.
Yang tersisa hanya belasan buku dan sampah rumah tangga. Di salah satu kamar tidur, teronggok ceceran uang receh dan kertas dari celengan berbentuk ayam jago berbahan tembikar.
Proses penyitaan hari itu membutuhkan waktu sekitar satu jam. Tim penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani anak Widjan, Rinaldy Puspoyo, sebagai pemilik rumah. Rinaldy datang untuk menandatangani berita acara. Seusai tanda tangan, sutradara muda itu diam-diam meninggalkan rumah.
Sekitar pukul 14.10, beberapa jaksa mulai memasang papan penyitaan di dinding bagian depan dan pagar rumah. Papan penyitaan bertulisan: Tanah/bangunan ini disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 16/Pen.Pid/2007/PN.Jak.Sel. Tanggal 13 Juni 2007. Tertanda Penyidik.
[Sertifikat Diagunkan ]
Tim jaksa gagal menyita sertifikat tanah atas rumah tersebut. Sebab, anak sulung Widjan, Winda Nindyati, mengagunkannya (sebagai salah satu agunan) ke Ardent Bridge Investment Limited (ABIL) Singapura untuk memperoleh pinjaman USD 3 juta (sekitar Rp 27 miliar, dengan kurs USD 1 = Rp 9.000). "Kami juga tidak tahu nilai aset yang disita. Kami belum mendapatkan sertifikat aset itu," kata Sugianto setelah penyitaan kemarin.
Anggota penyidik yang lain, Ali Mukartono, menjelaskan, selain rumah di Jalan Darmawangsa, kejaksaan sedang menginventarisasi sejumlah aset lain milik Widjan untuk disita. Termasuk, yang berlokasi di Jawa Barat.
Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim menegaskan, kejaksaan mengajukan pemblokiran dokumen sertifikat tanah atas bangunan yang disita. Tim penyidik bakal berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Sore ini (kemarin) atau besok (hari ini), kami akan bertemu BPN. Kami mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemindahtanganan," jelas mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah tersebut.
Dia membeberkan, sertifikat tanah atas rumah diagunkan ke ABIL pada 2004. Tim penyidik masih meneliti agar sertifikat tersebut bisa disita.
Menurut Salim, penyitaan dilaksanakan karena uang pembelian rumah diduga berasal dari gratifikasi dalam kasus impor beras. "Kami juga berharap, dengan pemberitaan penyitaan, orang-orang yang mau membeli rumah itu akan berpikir tiga kali," ujarnya.
Di tempat terpisah, pengacara Widjan, Bonaran Situmeang, mengajukan keberatan atas penyitaan aset kliennya. Sebab, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi Widjan masih belum jelas. "Itu terlalu berlebihan. Mengapa disita untuk menjamin pengembalian kerugian negara supaya keluarga tidak mengalihkan ke pihak lain? Padahal, kerugian negara belum diketahui," ungkapnya.
Dia mengaku sertifikat diagunkan ke ABIL di Singapura. Penjaminan tersebut dilakukan saat anak Widjan yang lain, Winda, meminjam uang ke ABIL USD 3 juta.
Sebelumnya, akhir April lalu, kejaksaan menetapkan Widjan dan adiknya, Widjo, sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dengan impor beras dari Vietnam. Mereka diminta bertanggung jawab atas aliran dana dari rekanan Bulog, VSFC, senilai USD 1,555 juta yang masuk ke rekening PT ABI.
Meski telah menetapkan dua tersangka, kejaksaan belum bisa menghitung kerugian negara. Selain itu, kejaksaan belum pernah mengumumkan kaitan PT Tugu dengan PT ABI dan impor beras, mengingat perusahaan milik Cheong Karm Chuen alias Stephen Choy itu tidak terdaftar sebagai rekanan Bulog.
© Copyright 2024, All Rights Reserved